Editorial MI: Pertaruhan Independensi KPK

Ilustrasi kursi pimpinan KPK. Dok. MI.jpg

Editorial MI: Pertaruhan Independensi KPK

Media Indonesia • 5 May 2026 08:09

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi wajib mundur permanen dari profesi asal, tetapi cukup berstatus nonaktif, tampak seperti kompromi yang bijak di atas kertas.

Putusan ini hadir sebagai jalan tengah antara perlindungan hak konstitusional individu dan kebutuhan menjaga independensi lembaga antirasuah. Namun, di balik formulasi yang terdengar moderat itu, tersimpan persoalan mendasar, yakni pertaruhan independensi KPK.

MK melalui tafsir barunya terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mencoba menggeser makna 'melepaskan' menjadi 'nonaktif dari'. Perubahan ini bukan sekadar teknis bahasa hukum, melainkan pergeseran paradigma.

Jabatan pimpinan KPK tidak lagi diposisikan sebagai titik putus total dari afiliasi sebelumnya, tetapi hanya sebagai jeda administratif. Di sinilah persoalan itu bermula, yakni potensi hadirnya loyalitas ganda yang membuka celah intervensi terhadap KPK.

Melihat perjalanan KPK selama ini yang kerap harus berhadapan dengan bandul kekuasaan yang kompleks dan berlapis, risiko tergerusnya independensi KPK ini jelas mengkhawatirkan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri. Sejarah mencatat tekanan-tekanan eksternal, baik yang datang dari institusi negara, elite politik, maupun cabang kekuasaan lainnya, telah berulang kali mengguncang fondasi independensi KPK.

Menambahkan satu lapis lagi berupa ikatan profesi yang belum sepenuhnya diputus hanya akan memperberat beban yang sudah sangat berat itu. Konsekuensinya jelas. Ketika perkara yang ditangani KPK bersinggungan dengan institusi asal, bayang-bayang konflik kepentingan akan selalu hadir.

Bahkan jika tidak terjadi intervensi nyata, persepsi publik terhadap potensi intervensi itu sendiri sudah cukup untuk merusak kepercayaan. Padahal, bagi KPK, kepercayaan publik bukan sekadar aset tambahan, melainkan fondasi utama.

Jika masyarakat melihat bahwa pimpinan KPK masih terhubung, meski secara nonaktif, dengan institusi asalnya, maka kepercayaan publik akan mengalami erosi yang pelan tapi pasti. Dan, dalam pemberantasan korupsi, kepercayaan publik bukan aksesori, melainkan bahan bakar utama yang menggerakkan seluruh mesin kerja lembaga tersebut.

Baca Juga: 

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pengujian Syarat Calon Pimpinan KPK



Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Dok. Medcom

Putusan MK seolah menempatkan integritas pimpinan KPK ke depan sebagai benteng utama. Padahal, dalam desain kelembagaan modern, sistem seharusnya dibangun untuk meminimalkan ketergantungan pada moral personal semata.

Mengandalkan integritas tanpa memperkuat struktur pengamanan justru membuka risiko yang lebih besar. Sebab, individu paling berintegritas sekalipun tidak kebal terhadap tekanan, apalagi dalam sistem yang ambigu.

Karena itu, penguatan pengawasan internal menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditawar. Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus melampaui peran administratif yang selama ini cenderung pasif. Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus bergerak proaktif sejak tahap potensi konflik kepentingan mulai terdeteksi.

Dewas harus dipersenjatai dengan instrumen yang jelas untuk memetakan relasi afiliasi pimpinan, menetapkan batasan yang tegas dalam penanganan perkara, serta memastikan tidak ada satu pun keputusan strategis yang terkontaminasi oleh kepentingan institusi asal.

Selain itu, reformasi rekrutmen menjadi agenda yang tidak kalah mendesak. KPK perlu membangun sistem rekrutmen yang benar-benar independen, transparan, dan berbasis meritokrasi penuh, mengingat perlawanan terhadap korupsi tidak pernah menjadi pekerjaan setengah hati.

Tanpa pembenahan dalam pengawasan dan rekrutmen yang bebas intervensi, maka yang dipertaruhkan tidak hanya independensi KPK, tetapi juga kepercayaan publik yang selama ini menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)