Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Willy Aditya: RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Lebih Memanusiakan Manusia
Fachri Audhia Hafiez • 30 April 2026 15:07
Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) akan menjadi agenda prioritas DPR pada periode ini. Willy menyampaikan keprihatinan atas kondisi masyarakat adat kerap tersingkir dari wilayah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
“Kita harus mencari sebuah pendekatan yang jauh lebih memanusiakan manusia. Masyarakat adat mereka yang lahir turun-temurun di sana, tapi kemudian pelan-pelan boleh dibilang terusir karena ada tambang di tanah mereka. Ini diskriminasi dan ketidakadilan nyata di depan mata,” kata Willy dalam acara Outlook Business and Human Rights Indonesia 2026 di Jakarta, dikutip Kamis, 30 April 2026.
Willy menilai RUU MHA mendesak untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Terutama yang terdampak aktivitas pertambangan.
Ia menegaskan regulasi ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat lokal dalam menghadapi korporasi besar. Tanpa payung hukum yang kuat, menurutnya, posisi masyarakat adat akan terus berada dalam kondisi lemah.
Legislator Fraksi NasDem itu juga berencana mengundang berbagai pihak ke Komisi XIII DPR. Mulai dari aktivis lingkungan hingga pelaku usaha, untuk membahas pengawasan komitmen bisnis dan HAM di lapangan.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
“Kami undang ibu bapak ke Komisi XIII untuk kemudian kita work hand in hand to solve the problem,” ujar Willy.
Ia menegaskan DPR akan memperkuat fungsi pengawasan agar investasi besar tidak mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.