Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi. Foto: Istimewa.
Bea Cukai Jakarta Optimalkan Peran PLB Sebagai Penyangga Pelabuhan
Siti Yona Hukmana • 2 September 2026 22:53
Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta mendorong optimalisasi Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk memperlancar arus barang dari pelabuhan. Sekaligus menekan dwelling time dan biaya logistik.
"Kami memastikan bahwa fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai itu benar-benar bermanfaat, mampu untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan ekonomi, mampu meningkatkan kegiatan usaha," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2026.
Di saat yang sama, Bea Cukai juga ikut memastikan fasilitas tersebut dapat membantu perusahaan mengembangkan usahanya. "Peran Bea Cukai itu tidak hanya trade facilitator, tapi memberikan fasilitas kepada perusahaan, sehingga perusahaan itu menumbuhkembangkan industri dan menumbuhkembangkan ekonomi," ujar Hendri.
Menurut dia, kunjungan ke PT Sarana Gemilang dalam rangka belanja masalah yang dihadapi pelaku usaha sekaligus dicarikan solusi terbaiknya. Ternyata, kata dia, perusahaan ini sebagai penerima fasilitas PLB sejak 2017-2026 tidak mengalami kendala berat dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan.
"Alhamdulillah, ternyata dari tahun 2017 sampai 2026, perusahaan ini belum mempunyai kendala atau problem yang berat," ujar Hendri.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memastikan pemanfaatan fasilitas PLB serta menggali persoalan yang dihadapi perusahaan. Foto: Istimewa.
Untuk itu, Hendri memastikan dukungan dan ruang asistensi tetap terbuka bagi perusahaan penerima fasilitas PLB di wilayah Jakarta. "Kita akan lakukan hal yang sama, memberikan support sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kejayaan ekonomi," ungkap Hendri.
PLB Jadi Penyangga Pelabuhan
Hendri menilai peran PLB penting dalam mengurangi dwelling time. Fasilitas tersebut memungkinkan barang yang masuk tidak terlalu lama tertahan di kawasan pelabuhan, karena tersedia tempat penampungan sebelum barang melanjutkan proses berikutnya.
"Keberadaan PLB ini sebagai bagian mereduksi dwelling time, mereduksi apa yang disebut dengan logistic cost. Sehingga, tidak ada lagi tertimbun-tertimbun, paling tidak kita mampu mengurai benang-benang kusut yang ada di pelabuhan, kemudian diarahkan ke bonded," ujarnya.
Namun, Hendri menegaskan fungsi PLB bukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas kendaraan di sekitar pelabuhan. Tetapi, mengurangi keterisian atau occupancy rate di pelabuhan.
"Yang kita bisa urai itu adalah occupancy rate yang ada di pelabuhan, karena mereka akan bisa keluar lebih cepat dan ada penampung. Sehingga tidak ada antrean yang seperti dwelling time. Kemacetan di lalu lintasnya itu di luar domain Bea Cukai," ucap Hendri.