Tersangka TPPU Febrie Adriansyah berjalan menuju ruang pemeriksaan Jampidsus Kejagung. Foto: Metro TV/Damar.
Febrie Adriansyah Diperiksa soal Korupsi ASABRI dan Jiwasraya
Muhammad Adyatma Damardjati • 8 September 2026 12:24
Jakarta: Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Pemeriksaan lanjutan kali ini berfokus pada dugaan korupsi terkait penanganan perkara PT ASABRI dan asuransi Jiwasraya.
"Perkaranya adalah perkara terkait dengan penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya. Jadi kalau minggu lalu itu pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara dugaan TPPU, kalau sekarang pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara terkait dengan ASABRI dan atau Jiwasraya," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Baca Juga :
Febrie Adriansyah Diperiksa di Kejagung
"Surat seperti ini dengan rujukan penetapan tersangka oleh instansi lain dan juga putusan praperadilan itu memang baru pertama kali kami lihat. Jadi kami tidak pernah melihat ada praktik surat seperti ini sebelumnya," ungkap Febri.

Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Antara.
Surat panggilan pemeriksaan tersebut diketahui merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor 45 dari Kejaksaan Agung. Namun, dikaitkan dengan status penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya serta putusan praperadilan bernomor 134-135. Terlepas dari rujukan administrasi tersebut, pihak kuasa hukum memastikan Febrie Adriansyah tetap mematuhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Pak FA tetap berkomitmen untuk kooperatif dan hadir dalam proses pemeriksaan ini, dan tentu akan menjawab seluruh pertanyaan, menjelaskan sejelas-jelasnya terkait dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik," ujar Febri.