Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi keterangan ketika dijumpai selepas Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Warning! Menteri LH: Kepala Daerah Gagal Kelola Sampah Terancam 10 Tahun Penjara
Achmad Zulfikar Fazli • 5 February 2026 17:32
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah ada ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bila gagal mengelola sampah. Hal ini berdasarkan hasil rapatnya bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri.
“Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di sana ada sanksi hukum minimal 4 tahun–10 tahun kepada penyelenggara sampah yang lalai,” ujar Hanif selepas Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 5 Februari 2026.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah daerah berwenang sepenuhnya melakukan pengelolaan sampah, dalam hal ini pemerintah kabupaten dan kota. Sementara itu, gubernur berperan sebagai pengawas dan menteri bertugas sebagai penyusun kebijakan.
“Jadi, semua penanganan sampah itu ada di kabupaten/kota. Ini berimplikasi, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan semua instrumen yang dimilikinya untuk pengelolaan sampah,” kata Hanif.
Dia menegaskan pemerintah pusat sangat serius dalam memastikan pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan sampah sesuai norma yang telah ditetapkan.
Terkait dengan penindakan tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai mengelola sampah, Hanif akan memberi kabar terbarunya pada Senin, 9 Februari 2026.
“Nanti mungkin di hari Senin ya, ada perkembangannya. Hari ini sedang proses,” kata Hanif.
Baca Juga:
Presiden Instruksikan Inovasi Riset Segera Diterapkan untuk Atasi Masalah Sampah |
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, Hanif menyampaikan pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah setuju untuk menggunakan pasal tersebut dalam menuntut pemda agar mengelola sampah dengan baik.
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan kepala daerah harus menaati Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Dia menyebut ada konsekuensi hukum bila kepala daerah melanggar aturan tersebut.
“Kepala daerah yang tidak taat dan tidak menegakkan dan tidak ikut melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana. Tolong dicatat, hukum pidana,” kata Hashim.