Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026. Istimewa
Pendidikan Selektif Cetak Kurator yang Berkompeten dan Berintegritas
Whisnu Mardiansyah • 13 April 2026 21:02
Jakarta: Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyelenggarakan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026. Pendidikan ini menekankan profesionalisme profesi kurator melalui proses seleksi yang ketat dan berlandaskan integritas.
Profesi kurator dan pengurus merupakan profesi kepercayaan. Kompetensi teknis saja tidak cukup. Integritas menjadi fondasi utama yang menentukan kualitas seorang kurator dalam menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pendidikan ini dilaksanakan secara paralel di dua kota. Di Jakarta pada 13-25 April 2026, kegiatan diikuti oleh 100 peserta. Lalu di Surabaya pada tanggal 20 April hingga 2 Mei 2026, jumlah peserta sebanyak 50 orang. Para peserta merupakan individu terpilih dari sekitar 500 pendaftar. Mereka lolos proses seleksi berbasis sistem dan teknologi terbaru.
Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak menyampaikan pelaksanaan Pendidikan Angkatan XXXIII tahun ini menghadirkan sejumlah pembaruan dari sisi sistem seleksi. Proses seleksi kini dilengkapi dengan verifikasi berbasis video serta penerapan batasan-batasan ketat.
"Hal ini merupakan bentuk komitmen AKPI dalam menjaga profesionalisme dan integritas profesi. Kami juga melakukan pembaruan kurikulum dan metode pembelajaran, termasuk penguatan sesi diskusi, pembelajaran daring di pagi hari, serta pendampingan oleh fasilitator setelah sesi kelas," ujar Jimmy Simanjuntak di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Profesi Kepercayaan Tuntut Keseimbangan Kompetensi dan Integritas
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo menekankan profesi Kurator dan Pengurus merupakan profesi kepercayaan. Profesi ini menuntut keseimbangan antara kompetensi dan integritas.
"Seorang Kurator dan Pengurus tidak hanya dituntut memahami aspek hukum. Mereka juga harus memiliki kecermatan, tanggung jawab, serta kemampuan dalam memahami persoalan bisnis dan keuangan yang kompleks," ungkap Widodo.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sejak awal pendidikan. Langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem administrasi hukum nasional.
Hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 1.345 Kurator dan Pengurus aktif dari AKPI telah terdaftar dalam basis data Kementerian Hukum. Jumlah ini menjadikan AKPI sebagai organisasi profesi dengan jumlah anggota terbesar di Indonesia.
Ketua Dewan Sertifikasi AKPI, Ricardo Simanjuntak menyampaikan perubahan signifikan dalam metode pembelajaran tahun ini. Perubahan ini sebagai respons atas evaluasi pelaksanaan sebelumnya untuk meningkatkan profesionalisme lulusan.
"Pembelajaran tidak hanya dilakukan di dalam kelas, tetapi juga diperkuat dengan diskusi dan fasilitasi untuk memastikan pemahaman yang lebih merata. Kami berharap tingkat kelulusan tahun ini dapat meningkat secara signifikan," ujar Ricardo.
Ia menegaskan sistem penilaian dilakukan secara objektif dan transparan tanpa adanya intervensi. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk lulus berdasarkan kemampuan dan integritas masing-masing.
Ketua Panitia Pelaksana, Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit menambahkan proses seleksi tahun ini dilakukan secara lebih komprehensif. Proses seleksi meliputi pendaftaran dan verifikasi dokumen secara daring. Ujian kualifikasi juga dilaksanakan berbasis sistem dengan pengawasan kamera.
Melalui Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026 ini, AKPI berkomitmen mencetak Kurator dan Pengurus yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Lulusan pendidikan ini diharapkan siap menghadapi kompleksitas perkara kepailitan dan PKPU di masa mendatang.