ASN di Karimunjawa Ditangkap Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

ASN pengedar sabu di Karimunjawa, TF. (Metro TV/ Budi Hutomo)

ASN di Karimunjawa Ditangkap Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

15 September 2025 11:22

Karimunjawa: Seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu puskesmas di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tenggah, ditangkap polisi. ASN inisial TF, 55, itu ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. 

"Jadi yang bersangkutan selain pengguna juga pengedar," ujar Kasat Resnakoba Polres Jepara Akp Selamet, Senin, 15 September 2025. 

Selain TF, polisi juga meringkus rekan pelaku, berinsial MM, 64. Pelaku MM merupakan seorang nelayan di Karimunjawa. 

"Keduanya sudah kami monitor," ungkap Selamet. 

Baca juga: 

Seorang Wanita Ditangkap Kasus Penyelundupan 81 Bungkus Sabu dan Ekstasi


Dalam penangkapan TF, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu sebera 3,13 gram dan alat hisap sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan uang senilai Rp1.500.000,.

Sementara itu, TF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman di Jakarta. Sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri, dan juga diedarkan di Karimunjawa. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancama hukuman para tersangka yakni 20 tahun penjara. (Metro TV/Budi Hutomo)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com