Barang bukti sabu yang disita Bareskrim Polri. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 8 September 2025 13:17
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial S alias P atas kasus penyelundupan narkoba di wilayah Aceh Timur. Total terdapat 81 bungkus sabu dan ekstasi disita saat penangkapan.
Tersangka diringkus di sebuah rumah, di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. S alias P merupakan orang gudang penyimpanan narkotika.
"Perannya, ikut serta mengambil dan membawa narkotika dari landing spot ke gudang penyimpanan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 8 September 2025.
Eko menyebut dari 81 bungkus narkoba, yang disita bersama tersangka, diketahui 77 di antaranya merupakan ekstasi. Sedangkan, empat bungkus lainnya sabu.
"Dengan perincian sabu 4.360 gram dan ekstasi 155 ribu butir," ujar Eko.
Baca juga: 5 Pengurus HIPMI Bandar Lampung Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi |