Seorang Wanita Ditangkap Kasus Penyelundupan 81 Bungkus Sabu dan Ekstasi

Barang bukti sabu yang disita Bareskrim Polri. Foto: Istimewa.

Seorang Wanita Ditangkap Kasus Penyelundupan 81 Bungkus Sabu dan Ekstasi

Siti Yona Hukmana • 8 September 2025 13:17

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial S alias P atas kasus penyelundupan narkoba di wilayah Aceh Timur. Total terdapat 81 bungkus sabu dan ekstasi disita saat penangkapan.

Tersangka diringkus di sebuah rumah, di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. S alias P merupakan orang gudang penyimpanan narkotika.

"Perannya, ikut serta mengambil dan membawa narkotika dari landing spot ke gudang penyimpanan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 8 September 2025.

Eko menyebut dari 81 bungkus narkoba, yang disita bersama tersangka, diketahui 77 di antaranya merupakan ekstasi. Sedangkan, empat bungkus lainnya sabu.

"Dengan perincian sabu 4.360 gram dan ekstasi 155 ribu butir," ujar Eko.
 

Baca juga: 5 Pengurus HIPMI Bandar Lampung Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi

Eko menuturkan pengungkapan kasus ini berawal saat Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. Selanjutnya, Satgas NIC bersama Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di Aceh Timur.

Lalu, pada Jumat, 5 September 2025 pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan S alias P yang berperan sebagai orang gudang. Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 81 bungkus.

Polisi langsung menginterogasi S alias P. Perempuan itu mengaku mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di landing spot bersama dengan inisial JS alias W. Namun, JS alias W masih diburu.

"Kemudian tersangka S alias P diperintah untuk mengamankan dan mengawasi barang bukti narkotika di gudang penyimpanan sementara. Tersangka S alias P diperintah oleh JS alias W (dalam pencarian)," ungkap Eko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)