Pengamat: Penerima Bansos yang Main Judi Online Harus Diberikan Sanksi Tegas

Ilustrasi judi online. MI/Duta

Pengamat: Penerima Bansos yang Main Judi Online Harus Diberikan Sanksi Tegas

Farhan Zhuhri • 31 July 2025 18:06

Jakarta: Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai temuan sekitar 15 ribu warga Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam praktik judi online (judol) harus ditindaklanjuti secara tegas. Meski belum ada aturan eksplisit untuk menghapus data bansos warga yang bermain judi online, pemerintah daerah tetap harus bertindak tegas agar bantuan sosial tepat sasaran.
 
“Intinya harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai warga ini keenakan menggunakan dana bansos untuk judi online, padahal dirinya sudah masuk kategori mampu misalnya. Harus tegas agar bansos ini tepat sasaran dan diberikan ke yang lebih membutuhkan,” ujar Trubus saat dihubungi, Kamis, 31 Juli 2025.
 
Dia mengkritik pendekatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang terlalu lunak dalam merespons temuan tersebut. Pasalnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut penerima bansos yang kedapatan bermain judi online hanya dibina dan tidak ada penghapusan hak bansosnya.
 
Dia membandingkan sikap Pemprov Jakarta dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menyetop bansos terhadap ratusan ribu rekening penerima yang terindikasi bermain judi online.
 
“Kalau bisa kebijakan Pemprov terkait pemberantasan judol ini berbeda dengan pemerintah pusat. Pemerintah pusat tegas dengan menyetop bansos ke ratusan ribu rekening yang terindikasi judol, ini Pramono malah punya pemikiran sendiri,” kata Trubus.
 

Baca Juga: 

Pramono Perintahkan Diskominfotik Dalami Temuan 600 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judol


Menurut dia, pendekatan pembinaan saja tidak cukup. Pemprov Jakarta harus menegakkan aturan agar ada efek jera bagi para pelanggar.
 
“Tidak hanya dibina, namun harus tegas dan dibuat jera karena sudah melanggar undang-undang, salah satunya karena bermain judi tadi,” tegas Trubus.

Transaksi Mencapai Rp 67 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 602.419 warga Jakarta tercatat sebagai pemain judi online selama 2024. Dari jumlah itu, 15.033 di antaranya adalah penerima bantuan sosial.
 
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut total transaksi judi online yang dilakukan kelompok penerima bansos itu mencapai Rp67 miliar dalam 397 ribu kali transaksi sepanjang tahun ini.
 
“Berdasarkan data PPATK, terdapat 602.419 orang warga DKI Jakarta mencakup 5 kota dan 1 kabupaten yang teridentifikasi sebagai pemain judi online pada periode 2024. Total nominal transaksi deposit judi online mencapai Rp 3,12 triliun dalam 17,5 juta kali transaksi,” kata Ivan beberapa waktu lalu.
 
Temuan tersebut kini menjadi sorotan publik, termasuk soal efektivitas sistem pendataan dan pengawasan bansos di Jakarta. Kritik pun mengarah ke Pemprov Jakarta yang dianggap belum mengambil langkah tegas atas data valid yang disodorkan PPATK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)