Ilustrasi. Foto: Medcom
Rahmatul Fajri • 19 July 2025 09:34
Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan delapan warga negara asing (WNA). Tindakan itu dilakukan karena mereka diduga melanggar keimigrasian.
WNA yang diamankan dalam Operasi Wira Waspada 2025 yaitu lima WN asal Tiongkok yaitu YJP, ZH, CJ, LJ, dan WF. Kemudian tiga WNA asal Liberia berinisial PW, SD, dan DW.
"Sebanyak delapan WNA tersebut masih dalam proses pemeriksaan di kantor imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 19 Juli 2025.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen keimigrasian. Hal itu dilakukan dengan wawancara langsung guna memastikan kesesuaian kegiatan mereka dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.
Baca juga:
Empat WNA Ditangkap Lantaran Hendak Buat Pabrik Vape Mengandung Zat Berbahaya |