Selisik Kasus Hasto dan Harun, KPK Cecar Eks Anggota Bawaslu dengan 14 Pertanyaan

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Medcom/Candra.

Selisik Kasus Hasto dan Harun, KPK Cecar Eks Anggota Bawaslu dengan 14 Pertanyaan

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 19:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, hari ini, 8 Januari 2025. Dia mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.

“Iya ada 14 pertanyaan. Pengembangan dari BAP yang lama,” kata Tio di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Tio mengaku pemeriksaannya kali ini masih sama dengan permintaan keterangan terdahulu. Dia merupakan mantan terpidana dalam kasus ini.

Namun, dia tidak mau memerinci jawabannya kepada penyidik. Menurut Tio, informasi mendetail tidak boleh dijelaskan gamblang di muka publik.
 

Baca juga: 

Kubu Hasto Minta KPK Tak Menonjolkan Drama


“Itu kan materi ya, enggak boleh ditanyakan,” ucap Tio.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)