Ilustrasi haji/Kemenag
M Rodhi Aulia • 7 January 2025 20:45
Jakarta: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp 89,4 juta per orang, turun sekitar Rp 4 juta dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 93,3 juta per orang. Penurunan ini dilakukan melalui rapat intensif antara Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama RI, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan tujuan menjaga keberlanjutan dana haji sekaligus mengurangi beban jamaah.
Penurunan BPIH ini mencakup efisiensi pada dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah serta subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah untuk memastikan dana haji tetap sustainable tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
"Sejalan dengan visi pemerintah, kami mendorong efisiensi agar subsidi nilai manfaat dari dana haji bisa lebih sustainable dan di sisi lain bisa mengurangi beban jamaah," ujar Abdul Wachid yang dikutip Selasa 7 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa Bipih turun sebesar Rp 600 ribu per jamaah, sementara efisiensi pada nilai manfaat mencapai Rp 1 triliun. “Alhamdulillah, setelah melakukan rapat marathon kita berhasil menurunkan besaran BPIH tahun ini sekitar Rp 4 juta dibanding usulan pemerintah,” katanya.
Baca juga: DPR Minta Tambahan 10 Ribu Kuota Jemaah Haji