Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 25 July 2025 19:11
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bisa dilakukan saat masa reses DPR. Termasuk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta audiensi ke pimpinan DPR untuk bisa ikut memberi masukan revisi KUHAP.
"Dari mana pun itu apalagi KPK, tentunya kalau memang ada kita akan minta kepada Komisi III yang sudah minta izin juga kemarin, bahwa dalam masa reses ini bisa juga melakukan kegiatan-kegiatan untuk menerima partisipasi publik terhadap Revisi UU KUHAP," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Sementara itu, Dasco mengaku belum mengecek surat yang dilayangkan KPK, untuk permohonan audiensi tersebut. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan proses revisi KUHAP masih dalam tahap mendengarkan masukan publik.
Baca: Jaksa Agung: Revisi KUHAP Harus Perkuat Mekanisme Pengawasan Upaya Paksa |