KPK Minta Audiensi Revisi KUHAP, Dasco Buka Opsi Pembahasan Saat Reses

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Metro TV/Fachri

KPK Minta Audiensi Revisi KUHAP, Dasco Buka Opsi Pembahasan Saat Reses

Fachri Audhia Hafiez • 25 July 2025 19:11

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bisa dilakukan saat masa reses DPR. Termasuk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta audiensi ke pimpinan DPR untuk bisa ikut memberi masukan revisi KUHAP.

"Dari mana pun itu apalagi KPK, tentunya kalau memang ada kita akan minta kepada Komisi III yang sudah minta izin juga kemarin, bahwa dalam masa reses ini bisa juga melakukan kegiatan-kegiatan untuk menerima partisipasi publik terhadap Revisi UU KUHAP," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

Sementara itu, Dasco mengaku belum mengecek surat yang dilayangkan KPK, untuk permohonan audiensi tersebut. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan proses revisi KUHAP masih dalam tahap mendengarkan masukan publik.
 

Baca: Jaksa Agung: Revisi KUHAP Harus Perkuat Mekanisme Pengawasan Upaya Paksa

"Kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan, saya pikir kan sudah terbukti tidak karena kita memang masih meminta kepada Komisi III untuk meningkatkan partisipasi publik terhadap revisi KUHAP," ujar Dasco.

KPK sudah menyurati DPR sampai Presiden Prabowo Subianto, soal revisi KUHAP. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bisa melemahkan pemberantasan korupsi.

"Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III (terkait masalah RKUHAP),” kata Kepala bagian Perencanaan Pengaturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)