KPK Sita USD3,5 Juta Terkait Kasus Pengadaan Fiktif di PT PP

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra

KPK Sita USD3,5 Juta Terkait Kasus Pengadaan Fiktif di PT PP

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 09:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita USD3,5 juta terkait kasus dugaan rasuah pengadaan fiktif pada Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) di PT Pembangunan Perumahan (PP). Uang itu diambil untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kami sampaikan juga, dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah USD3,5 juta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Budi enggan memerinci waktu pasti penyitaan uang itu. Penyimpan dananya pun tidak dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

KPK masih mendalami perkara itu dengan menghitung kerugian negara. Kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain di luar proyek fiktif juga didalami.

“Jadi, kerugian negara nantinya juga tidak hanya berhenti hanya soal angka,” ucap Budi.

Baca Juga: 

Sekretaris PGN Fajriyah Usman Diminta KPK Menjelaskan Proses Jual Beli Gas

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dengan dugaan rasuah proyek-proyek di Divici EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK enggan memerinci inisialnya.

Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022-2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)