Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Disita Kurang dari 24 Jam

Pengungkapan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang.

Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Disita Kurang dari 24 Jam

Daviq Umar Al Faruq • 22 July 2025 13:09

Malang: Kantor Bea Cukai Malang dalam kurun waktu kurang dari 24 jam melakukan penindakan terhadap pengangkutan dan peredaran rokok tanpa pita cukai sebanyak empat kali.

Total dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai Malang menyita 674.320 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp504,4 juta. Nilai perkiraan barang mencapai lebih dari Rp1 miliar.

"Dari total penindakan, barang hasil penindakan sebanyak 674.320 batang, dengan potensi kerugian negara Rp504.426.080, dengan total perkiraan nilai barang Rp1.003.670.800," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam keterangan pers, Selasa, 22 Juli 2025.
 

Baca: Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Teh Hijau Ilegal Senilai Rp758 Juta
 
Johan menjelaskan operasi pertama dilakukan pada pukul 17.30 WIB, Kamis, 10 Juli 2025, di wilayah Kecamatan Batu, Kota Batu. Operasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

"Kantor Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Batu, dimana kegiatan kali ini direncanakan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Batu," jelasnya.

Hasilnya ditemukan satu toko yang menjual rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Petugas mengamankan 4.620 bungkus atau sekitar 89.360 batang rokok ilegal.

Satu jam berselang, tepat pukul 18.30 WIB, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus berwarna coklat metalik. Setelah melakukan pengejaran di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, petugas berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan 6.700 bungkus atau 134.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan ketiga berlangsung pukul 20.00 WIB di sebuah jasa perjalanan (tour and travel) di kawasan Taman Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 3.748 bungkus atau 74.960 batang rokok ilegal.

Puncaknya sekitar pukul 23.30 WIB, tim kembali bergerak setelah menerima informasi terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pick-up hitam. Patroli dilakukan hingga wilayah Blitar dengan dukungan Bea Cukai Blitar.

"Tim melakukan penyusuran wilayah Kepanjen sampai ke arah Blitar dan menemukan sarana pengangkut yang dimaksud di daerah Sumberpucung. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Bea Cukai Blitar dikarenakan pengejaran tanpa putus dilakukan sampai ke wilayah Blitar," ungkapnya.

Kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Kembar, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Pemeriksaan mengungkap sebanyak 19.000 bungkus atau 376.000 batang rokok tanpa cukai.

Saat ini seluruh barang bukti dan kendaraan pengangkut telah diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)