Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 22 July 2025 20:15
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah masyarakat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui platform Coretax. Tanpa perlu antre di kantor pajak, prosesnya bisa diselesaikan hanya dengan handphone dan koneksi internet.
Dilansir dari laman Fahum Umsu, berikut panduan lengkap cara membuat NPWP Online dengan mudah.
Baca juga:
Mudah! Begini Cara Cek NPWP Pribadi Onlline |
Setelah pengajuan dikirim, status permohonan dapat dipantau melalui menu "Riwayat Permohonan" di platform Coretax. Jika disetujui, NPWP aktif akan dikirim ke email dalam waktu 3-5 hari kerja. Pengguna juga bisa mencetak kartu NPWP elektronik (e-NPWP) melalui situs pajak.go.id.
Coretax menawarkan sejumlah keunggulan, seperti layanan gratis tanpa biaya pendaftaran, akses 24 jam dari mana saja, serta sistem yang sudah terintegrasi dengan data Dukcapil untuk mempercepat proses verifikasi.
DJP mengingatkan agar data yang diinput sesuai dengan KTP dan catatan Dukcapil untuk menghindari penolakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap individu dengan penghasilan lebih dari Rp4,5 juta per bulan. (Muhammad Adyatma Damardjati)