Mau Buat NPWP Online 2025? Simak Syarat dan Langkah Daftarnya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Mau Buat NPWP Online 2025? Simak Syarat dan Langkah Daftarnya

Eko Nordiansyah • 22 July 2025 20:15

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah masyarakat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui platform Coretax. Tanpa perlu antre di kantor pajak, prosesnya bisa diselesaikan hanya dengan handphone dan koneksi internet.

Dilansir dari laman Fahum Umsu, berikut panduan lengkap cara membuat NPWP Online dengan mudah.

Syarat dokumen

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku untuk WNI.
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Surat keterangan kerja atau Surat Keterangan Usaha (UMKM).
Baca juga: 

Mudah! Begini Cara Cek NPWP Pribadi Onlline

 


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Langkah daftar NPWP via Coretax

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id di browser HP/komputer.
  2. Klik menu pendaftaran dan pilih jenis wajib pajak ("Perorangan").
  3. Pilih "Ya" jika sudah memiliki NIK.
  4. Input data identitas wajib pajak.
  5. Lengkapi data kontak (Nomor HP dan Email).
  6. Verifikasi kode OTP.
  7. Isi informasi ekonomi.
  8. Masukkan alamat domisili.
  9. Unggah foto diri dan KTP.
  10. Klik “Kirim Pengajuan”

Setelah pengajuan dikirim, status permohonan dapat dipantau melalui menu "Riwayat Permohonan" di platform Coretax. Jika disetujui, NPWP aktif akan dikirim ke email dalam waktu 3-5 hari kerja. Pengguna juga bisa mencetak kartu NPWP elektronik (e-NPWP) melalui situs pajak.go.id.

Coretax menawarkan sejumlah keunggulan, seperti layanan gratis tanpa biaya pendaftaran, akses 24 jam dari mana saja, serta sistem yang sudah terintegrasi dengan data Dukcapil untuk mempercepat proses verifikasi.

DJP mengingatkan agar data yang diinput sesuai dengan KTP dan catatan Dukcapil untuk menghindari penolakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap individu dengan penghasilan lebih dari Rp4,5 juta per bulan. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)