Pemerintah Sosialiasi Pelaksanaan Anggaran Keluarga Berencana

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Pemerintah Sosialiasi Pelaksanaan Anggaran Keluarga Berencana

Husen Miftahudin • 17 January 2025 21:26

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2025.

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo menyampaikan acara ini penting dan strategis untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui DAK Nonfisik. 

"DAK adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah," jelas Sumule dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Lebih lanjut, Sumule menyampaikan penganggaran dan penggunaan DAK Nonfisik TA 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik dan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, pemerintah daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Sumule.
 

Baca juga: Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemda Diingatkan Tidak Tambah Beban Wajib Pajak
 

Penyusunan APBD harus sesuai kemampuan


Sumule melanjutkan, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karenanya, penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. 

"Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD," papar Sumule.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)