Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 18 August 2025 19:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang elektronik dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, beberapa waktu lalu. Benda itu diklaim bukan punya Yaqut.
"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut," kata Penasehat Hukum Yaqut, Melissa Anggraini melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Agustus 2025.
Melissa enggan memerinci pemilik barang elektronik itu. Penggeledahan dilakukan KPK untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Untuk detail lebih lanjut mengenai penyitaan itu, tentu akan dijelaskan oleh KPK," ujar Melissa.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
| Baca juga: KPK Pastikan Secepatnya Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji |