Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 29 April 2025 19:33
Jakarta: Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus gencar memburu entitas pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal yang beroperasi di Indonesia. Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI telah memblokir 536 entitas ilegal sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Daftar entitas ilegal tersebut dipublikasikan pada 21 Maret 2025, dan mencakup berbagai platform pinjol dan pinpri yang beroperasi di berbagai media, termasuk situs web, aplikasi mobile, dan media sosial. OJK menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan penawaran pinjaman online yang tidak resmi.
Masyarakat pun diimbau agar selalu waspada dan tidak tergiur dengan penawaran pinjaman online yang tidak jelas. Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, masyarakat juga diminta untuk memastikan terlebih dahulu lembaga tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK
Untuk mengenalinya dan tidak terjebak, berikut beberapa ciri-ciri entitas pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK
Pastikan entitas pinjol yang Anda gunakan memiliki izin resmi dari OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol resmi di website OJK.
2. Meminta data pribadi yang berlebihan
Entitas pinjol ilegal seringkali meminta data pribadi yang berlebihan, seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, dan bahkan data keluarga.
3. Menawarkan bunga dan biaya yang sangat tinggi
Entitas pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga dan biaya yang sangat tinggi, bahkan hingga mencapai 100 persen per tahun.
4. Proses pencairan dana yang cepat dan mudah
Entitas pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan mudah tanpa melakukan verifikasi yang ketat.
5. Mengancam dan mengintimidasi
Entitas pinjol ilegal seringkali mengancam dan mengintimidasi nasabah yang terlambat membayar cicilan.
Baca juga: OJK Basmi 1.332 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong |