Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Mangkir Panggilan Polisi

Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang/Metro TV/Yurike

Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Mangkir Panggilan Polisi

Siti Yona Hukmana • 4 February 2025 19:38

Jakarta: Polri memanggil Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Sanip. Pemanggilan terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten.

"Jadi, kepala desa kami sudah memanggil, tapi belum hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Djuhandani mengakui penyelidikan dan penyidikan kasus ini berangkat dari penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut. Dari SHGB itu, Polri mendapatkan warkah dan keterangan yang menunjukkan bahwa pejabat yang mengeluarkan sertifikasi itu adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu saja itu yang akan kami lakukan," ungkap Djuhandani.
 

Baca: Polisi Segera Periksa Lurah dan Kementerian ATR/BPN Soal Penerbitan SHGB Laut

Namun, proses penggalian SHGB melalui Kades Kohod belum bisa dilakukan karena absen panggilan pemeriksaan. Djuhandani tak mempersalahkan hal itu, karena dalam tahap penyelidikan saksi punyak hak tidak menghadiri undangan pemeriksaan.

"Karena proses klarifikasi proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," terang jenderal polisi bintang satu itu.

Namun , kata Djuhandani, saat ini Bareskrim Polri telah mengantongi unsur pidana pemalsuan surat dalam kasus pagar laut tersebut. Hal ini diketahui usai gelar perkara yang dilakukan pagi hingga sore tadi. Alhasil, kasus yang tadi penyelidikan sudah naik menjadi penyidikan.

"Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana kita melaksanakan penyidikan, nantinya kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap," ujar Djuhandani.

Total 12 saksi

Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi dalam tahap penyelidikan. Tujuh saksi diperiksa pada Senin, 3 Februari 2025.

Ketujuhnya ialah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Kemudian, lima saksi diperiksa hari ini. Mereka ialah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Usai memeriksa saksi ini lah Polri menggelar perkara dan menemukan unsur pidana pemalsuan surat. Kini, Polri tengah mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)