Kawanan gajah sumatra liar di kebun warga di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Silvana Febiari • 20 November 2025 20:41
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menurunkan tim untuk menangani kawanan gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) liar. Hewan tersebut dilaporkan masuk ke permukiman warga di kawasan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan tim saat ini berada di lokasi untuk menghalau kawanan gajah tersebut menjauh dari pemukiman. Mereka berupaya mendorong hewan liar itu kembali ke kawasan hutan.
"Kami sudah menurunkan tim menangani kawanan gajah masuk ke pemukiman masyarakat di Kabupaten Bener Meriah. Saat ini tim sedang menggiring kawanan satwa dilindungi tersebut ke habitatnya," kata Ujang Wisnu Barata, dikutip dari Antara, Kamis, 20 November 2025.
Sebelumnya masyarakat melaporkan ada kawanan
gajah masuk pemukiman warga di Desa Rikit Musara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, sejak dua hari terakhir. Penggiringan atau penghalauan kawanan gajah tersebut dilakukan menggunakan bunyi-bunyian nyaring seperti mercon dan lainnya.
"Penghalauan kawanan gajah agar menjauh dari pemukiman warga tersebut guna mencegah interaksi negatif satwa liar dilindungi tersebut. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap interaksi negatif satwa liar dilindungi tersebut," katanya.
Ujang Wisnu Barata mengajak masyarakat mencegah konflik atau interaksi negatif dengan gajah sumatra. Caranya adalah dengan tidak menanam tanaman yang disukai atau menarik perhatian gajah di jalur lintasannya, seperti pisang, singkong, dan jagung.
"Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada petugas maupun pusat panggilan BKSDA jika melihat gajah mendekati perkebunan ataupun pemukiman masyarakat," kata Ujang Wisnu Barata.
Gajah di permukiman warga di Bener Meriah, Aceh. ANTARA/HO-BKSDA Aceh
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra. Caranya dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Terakhir, tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
Segala bentuk perbuatan negatif terhadap
satwa liar yang dilindungi dilarang. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.