Asosiasi Ojol Usul Ada Sanksi bagi Operator yang tak Bayarkan THR

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Asosiasi Ojol Usul Ada Sanksi bagi Operator yang tak Bayarkan THR

Insi Nantika Jelita • 5 March 2025 20:56

Jakarta: Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikator ojek online (ojol) yang sengaja tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Pemerintah tengah memfinalisasi aturan pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online dalam bentuk surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Igun mendesak agar pengenaan sanksi masuk dalam klausul aturan tersebut. Sanksi yang diinginkan dapat berupa sanksi hukum administratif.

"Yang harus diwaspadai dalam regulasi adalah pihak Kemnaker tidak mencantumkan sanksi," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu, 5 Maret 2025.

Igun mendorong adanya pemberian sanksi administrasi berat, yakni pembekuan usaha operator apabila pihak melanggar peraturan pemberian tunjangan hari raya berupa uang tunai.
 

Baca juga: 

Menaker Usulkan THR untuk Ojol dalam Bentuk Uang Tunai



(Ilustrasi THR. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Tolak THR nontunai

Ia pun menegaskan agar THR yang diberikan perusahaan aplikator ojol tidak berupa bingkisan atau program bukan uang tunai. "Memang sebaiknya THR adalah dalam bentuk uang tunai atau melalui dompet digital. Jangan dalam bentuk bingkisan ataupun barang nontunai," ujarnya.

Mengenai formula dan jumlah penerima THR kepada pengemudi ojol, Ketua Umum Garda itu menyerahkan kepada Kemnaker. Yang terpenting, pemerintah memastikan tidak ada celah pemberian THR dalam bentuk nontunai.

"Kami mempersilakan Kemnaker menyampaikan formula yang akan dicantumkan dalam regulasi. Intinya, jangan sampai ada celah dari regulasi THR dapat digantikan dalam bentuk nontunai," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)