Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Insi Nantika Jelita • 5 March 2025 20:56
Jakarta: Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikator ojek online (ojol) yang sengaja tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Pemerintah tengah memfinalisasi aturan pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online dalam bentuk surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Igun mendesak agar pengenaan sanksi masuk dalam klausul aturan tersebut. Sanksi yang diinginkan dapat berupa sanksi hukum administratif.
"Yang harus diwaspadai dalam regulasi adalah pihak Kemnaker tidak mencantumkan sanksi," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu, 5 Maret 2025.
Igun mendorong adanya pemberian sanksi administrasi berat, yakni pembekuan usaha operator apabila pihak melanggar peraturan pemberian tunjangan hari raya berupa uang tunai.
Baca juga:
Menaker Usulkan THR untuk Ojol dalam Bentuk Uang Tunai |