Rampung Analisis Pengadil Harvey Moeis, KY Mulai Periksa Saksi

Komisi Yudisial/MI

Rampung Analisis Pengadil Harvey Moeis, KY Mulai Periksa Saksi

Tri Subarkah • 22 January 2025 13:53

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) rampung menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pengadil Harvey Moeis. Selanjutnya, hasil analisis dibawa ke rapat konsultasi.

"Selanjutnya, KY mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak pelapor dan saksi-saksi juga mungkin akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," kata anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, melalui keterangan yang dilansir Rabu, 22 Januari 2025.

Harvey dihukum pidana penjara  6 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 6 Januari 2025.
 

Baca: KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pengadil Harvey Moeis

Adapun majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Harvey diketuai oleh Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)