Ilustrasi DPR/Medcom.id/Githa
Rahmatul Fajri • 22 January 2025 16:19
Jakarta: Komisi III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Pembahasan dilakukan di masa sidang kali ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan draf dan naskah akademik RUU KUHAP ditargetkan selesai pada masa sidang ini. Sehingga, pada masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU Inisiatif DPR.
"Kami menargetkan UU KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026. Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata Habiburokhman, melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Januari 2025.
UU KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner yang mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Maka dari itu, UU KUHAP baru nantinya juga harus mengandung nilai-nilai yang sama.
Baca: Kepala Daerah Hasil Pilkada Tanpa Sengketa Dilantik 6 Februari 2025 |