Ilustrasi. Metrotvnews.com
Whisnu Mardiansyah • 5 May 2025 13:57
Bandar Lampung: Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Sebab, pasal-pasal yang diusulkan justru menambah kewenangan kepolisian hingga berpotensi menjadi lembaga superbodi.
"Jangan-jangan nanti perubahan ini gagal mendesain secara fundamental kelembagaan Polri atau jangan-jangan kemudian ke depan dengan perubahan ini menjadikan Polri lembaga yang superbody. Kita enggak mau Polri memonopoli berbagai macam bentuk kekerasan, pelanggaran HAM, melakukan malaadministrasi, abuse of power, atau praktik-praktik korupsi di dalamnya," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Seperti penambahan Pasal 14 ayat 1 (o) yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independen. Pasal 16 ayat 1 (q) memberikan otoritas kepada Polri untuk mengawasi dan mengamankan ruang siber, serta Pasal 16A dan 16B yang memperluas fungsi intelijen Polri untuk melakukan "penangkalan" terhadap ancaman kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas.
"Jangan-jangan nanti RUU ini mendorong Polri lebih maju ke depan. Misalnya, mereka punya kewenangan secara superbody memberangus kebebasan berpendapat/berekspresi. Kemudian, menutup diri, tidak partisipatif. Jangan-jangan nanti perubahannya membuat Polri masuk dengan alasan memantau kejahatan di dunia digital, mereka bisa menerobos wilayah-wilayah privat masyarakat. Jangan-jangan penyadapan ini berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan negara untuk memantau dan mengawasi masyarakat. Ini berlebihan," tuturnya.
Baca: RUU Perampasan Aset Dinilai Penting Buat Perkuat Penegakan Hukum Kasus Korupsi |