Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Candra Yuri Nuralam • 6 May 2025 08:44
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Tbk (Sritex), meski perusahaan itu sudah dinyatakan pailit. Korps Adhyaksa menyebut ada uang negara yang dirampas pihak-pihak tertentu.
“Karena ada dana yang ditempatkan di sana oleh negara dan yang dipisahkan. Nah itu juga bagian dari keuangan negara sebagaimana penjelasan dalam Undang-Undang (nomor) 17 (tahun 2003) ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2024.
Harli mengatakan negara telah memberikan pinjaman kepada Sritex. Pemberinya teridentifikasi merupakan bank daerah.
“Kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya, ada peristiwa perbuatan melawan hukum kah yang terindikasi ada merugikan keuangan negara atau daerah, itu yang mau dilihat,” ujar Harli.
Baca Juga:
Sejumlah Pejabat Bank Diperiksa Kejagung untuk Dalami Korupsi di Sritex |