Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 27 February 2025 08:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penahanan Advokat Donny Tri Istiqomah tergantung aba-aba penyidik. Cuma dia tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan yang belum ditahan.
"Kewenangan penahanan ada di penyidik," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Kamis, 27 Februari 2025.
Tessa mengatakan, Donny akan dipanggil lagi oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pastinya.
“Ditunggu saja tanggal mainnya,” ucap Tessa.
KPK menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Baca juga: KPK Tunggu Hasto Buat Laporan Resmi soal Keluarga Jokowi |