ilustrasi medcom.id
Antonio • 16 May 2025 13:17
Bekasi: Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, AZ, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 senilai Rp4,7 miliar oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu AZ lalu mantan ASN berinisial MAR, dan pihak swasta dari PT CIA berinisial AM.
"Jadi pada hari ini hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yakni 3 orang," kata Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha, kemarin malam, Kamis, 15 mei 2025.
Baca: Dana Rp50 M Perkara Sugar Group yang Diterima Zarov Ricar Dilaporkan ke KPK |