1 Tersangka 'Fantasi Sedarah' Buronan Pencabulan Anak di Bengkulu

Tersangka pembuat grup Facebook Fantasi Sedarah ditahan/Metro TV/siti

1 Tersangka 'Fantasi Sedarah' Buronan Pencabulan Anak di Bengkulu

Siti Yona Hukmana • 21 May 2025 17:58

Jakarta: Polisi mengungkap salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook Fantasi Sedarah, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Polresta Bengkulu. Tersangka itu berinisial MJ yang ditangkap di Bengkulu pada Senin, 19 Mei 2025.

"MJ, tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Himawan menjelaskan MJ merupakan pemilik akun Facebook Lukas yang merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Dalam kasus yang berstatus buron, setidaknya MJ melakukan pelecehan seksual terhadap empat orang anak di Bengkulu.

Tersangka telah ditahan. MJ dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 

Baca: Pembuat Grup Facebook Fantasi Sedarah Ditangkap

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)