Tersangka pembuat grup Facebook Fantasi Sedarah ditahan/Metro TV/siti
Siti Yona Hukmana • 21 May 2025 17:58
Jakarta: Polisi mengungkap salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook Fantasi Sedarah, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Polresta Bengkulu. Tersangka itu berinisial MJ yang ditangkap di Bengkulu pada Senin, 19 Mei 2025.
"MJ, tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Himawan menjelaskan MJ merupakan pemilik akun Facebook Lukas yang merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Dalam kasus yang berstatus buron, setidaknya MJ melakukan pelecehan seksual terhadap empat orang anak di Bengkulu.
Tersangka telah ditahan. MJ dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Pembuat Grup Facebook Fantasi Sedarah Ditangkap |