Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. Metro TV
Surya Perkasa • 20 May 2025 12:34
Jakarta: Bareskrim Polri memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya dilayangkan sejumlah pihak, yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan milik Jokowi.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai pemanggilan terhadap mantan kepala negara oleh aparat penegak hukum jadi bagian dari proses yang patut dihormati. Apalagi, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum.
“Ini bagian dari proses hukum. Negara hukum kan memang seperti itu. Kalau sudah masuk dalam tataran proses hukum, siapa pun bisa diperiksa. Presiden sekalipun,” kata Hibnu Nugroho dikutip dari program Breaking News, Metro TV, Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut Hibnu, pemanggilan tersebut tidak serta-merta menunjukkan Jokowi diduga bersalah. Ia menegaskan tindakan kepolisian memeriksa banyak saksi harus dipahami sebagai bagian dari klarifikasi atas laporan masyarakat, bukan bentuk kriminalisasi.
“Dalam tahap penyelidikan itu hanya pengumpulan bahan keterangan,” jelasnya.
Baca: Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri soal Tudingan Ijazah Palsu |