KJP Plus Tahap II 2025 Mulai Disalurkan, Cek Besaran Dana dan Ketentuannya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

KJP Plus Tahap II 2025 Mulai Disalurkan, Cek Besaran Dana dan Ketentuannya

Eko Nordiansyah • 7 November 2025 15:33

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025. Bantuan sosial pendidikan untuk alokasi September ini mulai disalurkan secara bertahap kepada para penerima sejak Rabu, 5 November 2025.

Program bantuan pendidikan ini secara konsisten ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga tidak mampu di wilayah Ibu Kota. Program ini bertujuan memastikan pelajar dapat memenuhi kebutuhan belajar esensial tanpa terkendala faktor biaya pendidikan.

Total penerima capai ratusan ribu siswa

Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat total penerima tahap ini. Jumlah penerima bantuan terverifikasi mencapai 707.513 peserta didik yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan.

Para penerima tersebut mencakup siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Berikut adalah rincian jenjang pendidikan para penerima KJP Plus Tahap II 2025:

  • SD/SDLB/MI
  • SMP/SMPLB/MTs
  • SMA/SMALB/MA
  • SMK
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Ratusan ribu siswa tersebut telah dipastikan terverifikasi dalam sistem sebagai bagian dari keluarga kurang mampu yang berhak menerima bantuan pendidikan bulanan dari Pemprov DKI.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Rincian dana bantuan dan aturan penggunaan

Besaran dana yang diterima setiap siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikannya. Bantuan ini terdiri dari dana personal bulanan dan alokasi tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus untuk siswa yang terdaftar di sekolah swasta.

Berikut adalah rincian dana KJP Plus Tahap II 2025 untuk alokasi September:

  1. SD/SDLB/MI: Total 338.771 siswa menerima dana personal Rp 250 ribu per bulan dan tambahan SPP swasta Rp 130 ribu per bulan.
  2. SMP/SMPLB/MTs: Total 192.020 siswa menerima dana personal Rp 300 ribu per bulan dan tambahan SPP swasta Rp 170 ribu per bulan.
  3. SMA/SMALB/MA: Total 61.139 siswa menerima dana personal Rp 420 ribu per bulan dan tambahan SPP swasta Rp 290 ribu per bulan.
  4. SMK: Total 112.891 siswa menerima dana personal Rp 450 ribu per bulan dan tambahan SPP swasta Rp 240 ribu per bulan.
  5. PKBM: Total 2.692 peserta didik menerima dana personal Rp 300 ribu per bulan.

Dinas Pendidikan menetapkan aturan ketat terkait mekanisme penggunaan dana tersebut. Siswa hanya dapat melakukan penarikan dana tunai dari rekening maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

Sisa dana bantuan harus dibelanjakan secara non-tunai melalui merchant atau mitra resmi Bank DKI yang telah bekerja sama. Dana KJP wajib diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, buku, tas, seragam, sepatu, kacamata, atau alat bantu pendengaran.

Dana non-tunai tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pembelian laptop atau komputer, biaya kegiatan ekstrakurikuler, pembelian makanan sehat, serta tiket edukasi ke lokasi seperti Museum, Ancol, Monas, Ragunan, atau TMII sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara pengecekan status dan pengambilan dana

Orang tua dan siswa dapat memverifikasi status penerimaan secara mandiri sebelum melakukan pencairan. Pengecekan dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi program KJP yang telah disediakan.

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status penerima:

  • Buka situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id.
  • Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" pada halaman utama.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.
  • Klik tombol "Cek" untuk melihat informasi status penerimaan.

Setelah dana dipastikan masuk ke rekening Bank DKI, pencairan dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui teller Bank DKI dengan menunjukkan KJP, KTP, atau buku tabungan, dengan maksimal tarik tunai Rp 100 ribu. Kedua, pengambilan tunai dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai batas ketentuan.

Pemprov DKI berharap pencairan bantuan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa. Orang tua juga diimbau untuk aktif mendampingi penggunaan dana tersebut agar lebih tepat sasaran dan mendukung peningkatan fokus belajar siswa di sekolah. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)