Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 7 November 2025 15:33
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025. Bantuan sosial pendidikan untuk alokasi September ini mulai disalurkan secara bertahap kepada para penerima sejak Rabu, 5 November 2025.
Program bantuan pendidikan ini secara konsisten ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga tidak mampu di wilayah Ibu Kota. Program ini bertujuan memastikan pelajar dapat memenuhi kebutuhan belajar esensial tanpa terkendala faktor biaya pendidikan.
Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat total penerima tahap ini. Jumlah penerima bantuan terverifikasi mencapai 707.513 peserta didik yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan.
Para penerima tersebut mencakup siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Berikut adalah rincian jenjang pendidikan para penerima KJP Plus Tahap II 2025:
Ratusan ribu siswa tersebut telah dipastikan terverifikasi dalam sistem sebagai bagian dari keluarga kurang mampu yang berhak menerima bantuan pendidikan bulanan dari Pemprov DKI.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Besaran dana yang diterima setiap siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikannya. Bantuan ini terdiri dari dana personal bulanan dan alokasi tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus untuk siswa yang terdaftar di sekolah swasta.
Berikut adalah rincian dana KJP Plus Tahap II 2025 untuk alokasi September:
Dinas Pendidikan menetapkan aturan ketat terkait mekanisme penggunaan dana tersebut. Siswa hanya dapat melakukan penarikan dana tunai dari rekening maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Sisa dana bantuan harus dibelanjakan secara non-tunai melalui merchant atau mitra resmi Bank DKI yang telah bekerja sama. Dana KJP wajib diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, buku, tas, seragam, sepatu, kacamata, atau alat bantu pendengaran.
Dana non-tunai tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pembelian laptop atau komputer, biaya kegiatan ekstrakurikuler, pembelian makanan sehat, serta tiket edukasi ke lokasi seperti Museum, Ancol, Monas, Ragunan, atau TMII sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang tua dan siswa dapat memverifikasi status penerimaan secara mandiri sebelum melakukan pencairan. Pengecekan dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi program KJP yang telah disediakan.
Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status penerima:
Setelah dana dipastikan masuk ke rekening Bank DKI, pencairan dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui teller Bank DKI dengan menunjukkan KJP, KTP, atau buku tabungan, dengan maksimal tarik tunai Rp 100 ribu. Kedua, pengambilan tunai dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai batas ketentuan.
Pemprov DKI berharap pencairan bantuan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa. Orang tua juga diimbau untuk aktif mendampingi penggunaan dana tersebut agar lebih tepat sasaran dan mendukung peningkatan fokus belajar siswa di sekolah. (Daffa Yazid Fadhlan)