Ilustrasi TNI. Foto: Dok/Metrotvnews.com
Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 10:57
Jakarta: Daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari pemerintah menyebut perwira tinggi bintang empat diatur masa pensiunnya berdasarkan diskresi presiden. Sehingga masa dinas perwira tinggi bintang empat menyesuaikan dengan kebijakan presiden.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat yang belum pensiun ya, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai kebijakan Presiden," ujar Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
DIM pemerintah mengatur tegas usia maksimal prajurit TNI. Batas usia itu berdasarkan pangkat.
Rinciannya yaitu Tamtama 56 tahun, Bintara 57 tahun, Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun, dan Kolonel 59 tahun. Lalu, Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
Baca juga:
Kritisi Revisi UU TNI, Imparsial Sebut Perluasan di Jabatan Sipil Kurang Tepat |