Satgas Cesium-137 melalui Menteri Lingkungan Hidup menetapkan kawasan Industri Modern Cikande, di Kabupaten Serang, Banten menjadi Kejadian Khusus Pencemaran Radiasi. Dokumentasi/ Metro TV
Yogyakarta: Temuan limbah radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dinilai telah memenuhi unsur pidana. Ahli menyebut harus ada yang bertanggung jawab terhadap temuan itu.
"Jelas itu pidana, tanpa izin kok, nggak ada izin," kata ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Yudi Utomo Imardjoko dihubungi pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Yudi mengatakan aparat harus menelusuri dari mana sumber limbah radioaktif tersebut. Apabila ditemukan harus segera diantisipasi pada masa mendatang.
"Harus ditelusur dan siapa yang mengirim sampai ke Banten harus bertanggung jawab karena untuk membersihkan membutuhkan biaya yang banyak. Dan jangan diulangi lagi karena baik di pelabuhan atau bandara supaya diintersep secepatnya," jelas Yudi.
Yudi mengatakan penanganan limbah radioaktif tersebut harus disimpan di dalam wadah yang rapat hingga masa 30 tahun. Bahkan, tempat penyimpanan harus kuat.
"Botolnya pun jika dijatuhkan ketinggian 10 meter tidak pecah. Tidak bisa (disimpan) di luar. Kalau ini bisa di luar di atas tanah itu perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Saya mendukung Bareskrim mengecek dari mana sumbernya, siapa yang harus bertanggung jawab," kata dia.
Yudi menyatakan pemerintah sudah memiliki aturan dalam persoalan itu, namun pelaksanaan di lapangan yang mesti lebih ketat. Ia menegaskan limbah radioaktif tak boleh masuk ke Indonesia.
"Mungkin di pelabuhan itu harus dipasang portal-portal detektor yang mengawasi lebih baik lagi, bahkan langsung dikirim ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), sehingga kalau ada sesuatu bisa langsung diintersep untuk tidak boleh masuk ke Indonesia," ujar Yudi.