Penggerebekan Pabrik Narkoba Rokok Elektrik di Sumut, 2 Tersangka Ditangkap

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak.

Penggerebekan Pabrik Narkoba Rokok Elektrik di Sumut, 2 Tersangka Ditangkap

Lukman Diah Sari • 30 June 2025 13:20

Jakarta: Jajaran Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek pabrik narkoba modus cartridge pod dalam rokok eletrik. Sebanyak dua tersangka ditangkap. 

"Kedua tersangka, residivis kasus narkoba," ujar Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, dalam Breaking News Metro TV, Senin, 30 Juni 2025. 

Dia menerangkan bahwa kedua tersangka bersama-sama melakukan proses produksi. Mulai dari mengubah bahan baku menjadi bahan produksi.

"Tersangka satu ini yang duluan masuk ke TKP. Karena kewalahan dalam memproduksi,  direkrutlah tersangka dua," jelas dia. 

Baca: 

olda Sumut Gerebek Pabrik Narkoba Modus Liquid Rokok Elektrik


Dia mengungkap bahwa tersangka telah delapan kali melakukan percobaan, dan gagal. Namun, pada percobaan ke sembilan kali berhasil. 

Kedua tersangka telah memproduksi liquid rokok eletrik mengandung narkoba itu selama dua bulan. Dalam periode itu, sebanyak 3.000 cartridge telah diproduksi. 

"Satu hari, kedua tersangka dapat memproduksi 300 cartridge," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)