BPJS Kesehatan ilustrasi. Foto: MI/Pius Erlangga.
Arga Sumantri • 28 May 2025 11:41
Jakarta: Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menyoroti rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengabaikan hak peserta yang selama ini telah membayar iuran lebih tinggi untuk layanan kelas satu.
Felly mengingatkan kebijakan KRIS harus memperhatikan keadilan dalam konteks kontribusi peserta. Bukan sekadar pemerataan fasilitas.
"Yang kami maksud, yang selama ini bertahun-tahun orang membayar untuk mendapatkan pelayanan lebih besar,” " ujar Felly dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
Legislator Partai NasDem itu menjelaskan konsep asuransi kesehatan secara umum memang mengakomodasi perbedaan layanan berdasarkan iuran yang dibayarkan. Jika peserta sudah membayar iuran tinggi selama bertahun-tahun, menurut Felly, tidak adil bila mereka kini harus menerima layanan yang sama dengan peserta yang membayar jauh lebih murah.
"Bayangkan kalau satu keluarga ada tujuh orang, mereka bayar kelas satu lebih dari seratus ribu per orang setiap bulan. Totalnya bisa hampir satu juta. Masa mereka harus disamakan dengan peserta yang hanya bayar Rp36 ribu per bulan?" kata Felly.
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online |