Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah dan Suka Duka

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago/Metro TV/Siti

Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah dan Suka Duka

Siti Yona Hukmana • 23 May 2025 20:32

Jakarta: Kepolisian Resor Gresik kembali menangkap pelaku kasus asusila dan pornografi, terhadap anggota keluarga sendiri atau inses, yang kontennya diunggah di grup Facebook. Pelaku yang ditangkap merupakan admin grup Facebook Cinta Sedarah yang diganti nama menjadi Suka Duka.

"Seorang pria berinisial IDGAMU yang merupakan admin grup Facebook bernama Cinta Sedarah, yang kemudian diubah menjadi Suka Duka, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten pornografi di platform media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Erdi mengatakan kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila di dalam grup Facebook tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

Identifikasi tersangka dilakukan lewat data akun media sosial. Sehingga, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut. Dari hasil pendalaman, kata Erdi, grup ini telah aktif sejak 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
 

Baca: Selain Fantasi Sedarah,Polisi Temukan Grup Sejenis Lainnya di Facebook

Erdi menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten berbau pornografi. Ia memastikan Polri tidak akan menoleransi penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat.

"Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Polri memastikan proses penyidikan kasus asusila, pornografi, dan eksploitasi anak dan perempuan yang merupakan anggota keluarga sendiri ini terus berjalan. Penyelidikan dilakukan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan.

Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus pornografi dan asusila di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Adapun keenam tersangka ialah MS yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MJ di Bengkulu; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.

Para pelaku ditangkap pada 17-20 Mei 2025. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone.

Berikut ini peran masing-masing tersangka
  1. MR berperan sebagai orang yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Polisi menemukan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR.
  2. DK berperan sebagai pemilik akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya. DJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah. Dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto.
  3. MS selaku pemilik akun Facebook Masbro. MS juga member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara. MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka.
  4. MJ selaku pemilik akun Facebook Lukas. Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. MJ membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan handphone pribadi dan menyimpan konten tersebut. MJ juga DPO Polresta Bengkulu atas kasus perbuatan asusila terhadap korban anak. Berdasarkan data polisi, ada empat orang anak yang menjadi korban.
  5. MA berperan pemilik akun Facebook Rajawali. Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Ia mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di device tersangka yang mengandung unsur pornografi.
  6. KA pemilik akun Facebook atas nama Temon-temon. KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka. Ia mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)