Kapolri Janji Terobosan Hukum untuk Pengedar Ketamine-Etomidate

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) mendampingi Presiden Prabowo Subianto jelang pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025. Foto: Dok/Istimewa

Kapolri Janji Terobosan Hukum untuk Pengedar Ketamine-Etomidate

Misbahol Munir • 29 October 2025 15:18

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. 

Menurut Sigit, tren itu penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan etomidate yang dicampur dengan likuid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods. 

"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025.

Karena itu, Sigit menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI. 
 



Hal itu, kata Sigit dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamine dan etomidate. 

"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi  UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," tegas Sigit. 

Dengan adanya terobosan hukum itu, Sigit menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana. 

"Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tutup Sigit.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) mendampingi Presiden Prabowo Subianto (kanan) jelang pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025. Foto: Dok/Istimewa

Adapun narkoba yang disita Polri sepanjang Oktober 2024-Oktober 2025 sebanyak 214,8 ton.  Sebanyak 2,1 ton narkoba di antaranya dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 214,8 ton narkoba itu senilai Rp29,37 triliun. Barang haram itu disita dari pengungkapan 49.306 kasus. Dengan menangkap 65.572 tersangka dan melaksanakan 1.898 program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice. 

Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam menjalankan Astacita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat penegakan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Misbahol Munir)