 
                    Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 31 October 2025 17:40
                        Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengasistensi penyelidikan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus penambangan ilegal itu sempat melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni bersama jajaran turun langsung meninjau lokasi pada Selasa, 28 Oktober 2025. Irhamni memastikan sudah tidak ada lagi WNA asal Tiongkok yang melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut. Bareskrim mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.
"Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal. Kami asistensi dan mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat agar segera memburu dan menetapkan tersangka," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurut Irhamni, Polres Lombok Barat melakukan penyidikan sejak Agustus 2024. Saat itu, polisi telah menyita dua unit dump truk dan satu unit ekskavator dari lokasi. Namun pelaku belum berhasil ditangkap.
| 
 | 
