Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes M Samsu Arifin di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 20 March 2025 14:52
Jakarta: Polri memastikan akan mengawasi ketersediaan, distribusi, hingga penegakan hukum terhadap pelaku penyimpangan pangan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Hal ini disampaikan usai dialog publik dengan sejumlah stakeholder terkait di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
"Rekan-rekan semua, hari ini kita melaksanakan dialog publik tentang program Astra Cita untuk mendukung ketahanan pangan, swasembada, dan ketahanan pangan," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes M Samsu Arifin di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.
Samsu mengatakan Satgas Pangan Polri mendukung kegiatan ketahanan pangan dengan berbagai langkah-langkah pengawasan. Mulai dari suplai atau ketersediaan, distribusi, hingga pendekatan hukum terhadap bahan pangan. Khususnya, penyelewengan terhadap produk MinyaKita. Mulai dari harga yang cukup tinggi atau tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan mengemas ulang minyak curah dengan isi yang tidak sesuai takaran tertera pada label kemasan.
"Dan itu sudah berproses sampai hari ini, dalam kegiatan penyidikannya dilakukan oleh Bareskrim Polri maupun Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus di Polda maupun Polres," ungkap dia.
Satgas Pangan Polri juga telah menerima 12 laporan polisi perihal penyimpangan MinyaKita. Tujuh laporan masih dalam tahap penyelidikan.
"Dengan jumlah tersangka 11, ini sudah diproses baik di Bareskim, Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur," ujar dia.
Baca Juga:
Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Sunat MinyaKita |