Advokat Diminta Pegang Teguh Etika dan Profesionalisme

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan. Foto: Ilustrasi Istimewa

Advokat Diminta Pegang Teguh Etika dan Profesionalisme

Media Indonesia • 28 September 2026 16:37

Jakarta: Calon advokat diingatkan akan berbagai pergumulan batin serta tantangan etika yang bakal dihadapi saat mulai menjalankan profesi. Integritas ditegaskan menjadi benteng utama dalam menjaga kehormatan profesi advokat (officium nobile).

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, saat memberikan pembekalan kepada para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXIX DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya).

"Suatu saat nanti Anda akan mengalami suatu konflik batin, pergumulan di dalam profesi yang harus Anda putuskan di dalam Anda bekerja," kata Otto, seperti dikutip dari Media Indonesia, Senin, 28 September 2026.

Otto mengibaratkan langkah awal seorang advokat ketika keluar rumah seperti dihadapkan pada dua pilihan ekstrem yang penuh godaan dan tantangan.
 


"Ibaratnya kalau Anda ke luar rumah sebagai advokat, maka selalu akan menghadapi beberapa hal. Anda melangkah dan ke luar dari rumah, di kiri sudah ada madu di kanan ada racun," ucap Otto.

Ia menekankan bahwa setiap orang memiliki kehendak bebas (free will) untuk menentukan pilihannya. Namun, sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), advokat wajib memegang teguh prinsip-prinsip kehormatan.

Dalam pembekalannya, Otto memaparkan lima prinsip mendasar yang harus dipatuhi oleh setiap advokat. Yakni, integritas untuk menjadi fondasi paling mendasar yang tidak boleh tergoyahkan oleh materi maupun jabatan. 

Kedua, uang bukan tujuan utama. Yakni, Menjadikan uang sebagai tujuan utama berisiko merusak profesionalisme dan memicu tindakan menghalalkan segala cara.

Kemudian, peningkatan kemampuan berkelanjutan. Advokat dituntut terus mengasah profesionalisme. Peradi memfasilitasi hal ini melalui program Continuing Legal Education.
   
Keempat, yakni kejujuran. Bahwa Sikap jujur menjadi nilai mutlak dalam menjalankan tugas hukum. Terakhir, yakni menjaga rahasia klien. Kewajiban menjaga kerahasiaan klien berlaku mengikat, bahkan setelah hubungan kerja berakhir.


Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan. Foto: Ilustrasi Istimewa

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan komitmen DPC Peradi Jakbar untuk terus melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan taat kode etik.

Menjelang Ujian Profesi Advokat (UPA) DPN Peradi pada Desember mendatang, Asido mengimbau para peserta untuk mempersiapkan diri secara maksimal. "Kami zero KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Siapapun tidak ada yang bisa menjamin lulus," tegas Asido.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia PKPA Angkatan XXIX DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alvariza, menyebutkan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 157 peserta. Menurutnya, para peserta telah mengambil langkah tepat dengan mengikuti PKPA di bawah naungan DPN Peradi kepemimpinan Otto Hasibuan. 

(M Sholahadhin Azhar)