MRT. Foto: Dok. Antara.
Pemprov DKI Tambah Golongan Gratis Naik TransJakarta, MRT, dan LRT
Nattasya Amani Vrazeti • 29 September 2026 19:24
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas cakupan penerima layanan transportasi publik gratis dari 15 menjadi 21 golongan. Fasilitas ini berlaku untuk moda transportasi TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
“Dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Puncak Hari Perhubungan Nasional Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudra, Jakarta Utara, Selasa, 29 September 2026.
Baca Juga :
Di sisi lain, Pramono mengindikasikan Pemprov DKI akan memangkas porsi subsidi transportasi bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu.
“Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi. Sebenarnya subsidinya tinggi sekali masih, tetapi subsidinya kita kurangi,” kata Pramono.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Adinda Vinka.
Pramono membeberkan enam golongan tambahan yang diusulkan mendapat fasilitas gratis, yakni pendamping penyandang disabilitas yang selama ini terbebani biaya tambahan. “Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis. Diperlakukan sama dengan disabilitas,” jelas Pramono.
Lalu, pencari kerja ber-KTP Jakarta dengan menunjukkan bukti verifikasi resmi. Pasien rujukan rutin yang harus berulang kali berobat ke puskesmas atau RSUD dengan keterbatasan ekonomi dan pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang tidak terjangkau KJP maupun KJMU.
“Nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur,” ujar Pramono.
Pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta yang membutuhkan dukungan mobilitas usaha juga masuk golongan tambahan yang diusulkan mendapat fasilitas gratis. Terakhir, korban bencana alam atau bencana sosial yang berada dalam masa pemulihan.
Pramono menambahkan rincian tarif resmi secara keseluruhan disesuaikan dengan rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Pengumumannya segera disampaikan.
“Jadi ada enam tambahan itu yang akan digratiskan. Mengenai angkanya, apakah sesuai dengan usulan DTKJ, Dewan Transportasi Kota, nanti akan diumumkan pada saatnya,” kata Pramono.