Jaga Kesehatan Paru, Semua Pihak Diminta Perkuat Pencegahan Terpapar Asap

Ilustrasi polusi udara. Foto- MI/Usman Iskandar

Jaga Kesehatan Paru, Semua Pihak Diminta Perkuat Pencegahan Terpapar Asap

Achmad Zulfikar Fazli • 28 October 2026 19:35

Jakarta: Kesehatan paru dinilai menjadi hal yang krusial di tengah peningkatan polusi udara serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Semua Pihak diminta mulai memperhatikan kondisi itu dengan memperkuat langkah pencegahan dan antisipasi.

“Menjaga kesehatan paru tidak cukup hanya dengan mengobati penyakit. Diperlukan upaya pencegahan, pengendalian faktor risiko, edukasi masyarakat, perlindungan kelompok rentan, serta kesiapsiagaan fasilitas kesehatan menghadapi ancaman polusi udara, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), asap rokok, dan penggunaan rokok elektronik atau vape,” ujar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Paru Kerja dan Lingkungan Pengurus Pusat PDPI, Dr. Efriadi Ismail, Sp.P(K), Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.

Efriadi mengatakan Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam pengendalian pencemaran udara. Laporan IQAir pada 2025 menunjukkan konsentrasi rata-rata PM2.5 tahunan Indonesia sekitar 30 µg/m³, enam kali nilai panduan tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 µg/m³.

Sementara itu, data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan indikasi luas kebakaran hutan dan lahan mencapai sekitar 202.004 hektare selama Januari–Juli 2026.

Menurut dia, kejadian karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman kesehatan masyarakat karena asap dapat menyebar melintasi wilayah dan memengaruhi jutaan orang yang berpotensi terpapar. Asap karhutla mengandung campuran partikel halus PM2.5, PM10, partikel ultrahalus, karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida, sulfur dioksida, serta senyawa kimia lain hasil pembakaran.

Partikel PM2.5 dapat mencapai bagian terdalam paru-paru, menyebabkan inflamasi dan stres oksidatif, memperburuk asma serta penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular. Paparan jangka panjang juga berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit kronis dan kematian dini.

“Kelompok yang paling memerlukan perlindungan meliputi anak-anak, ibu hamil, lansia, penderita penyakit paru dan jantung, serta pekerja yang banyak beraktivitas di luar ruangan,” ujar Efriadi.

PDPI mengingatkan asap kebakaran tidak hanya menimbulkan batuk dan sesak napas, tetapi pada paparan pekat, khususnya di dekat sumber api atau ruang tertutup, dapat menyebabkan keracunan gas yang mengancam jiwa. Karbon monoksida (CO) adalah gas beracun yang tidak berwarna dan tidak berbau.

“Gas ini mengganggu pengangkutan dan pemanfaatan oksigen sehingga dapat menimbulkan sakit kepala, pusing, mual, nyeri dada, gangguan kesadaran, cedera jantung, bahkan kematian. Karbon dioksida (CO2) pada konsentrasi sangat tinggi, terutama di ruang tertutup atau dengan ventilasi buruk, dapat menyebabkan hiperkapnia dan asidosis respiratorik,” ujar Efriadi.
 

Efriadi mengatakan masyarakat dengan gejala ringan perlu mengurangi paparan dan memantau kondisinya, sedangkan pasien yang mengalami sesak berat, nyeri dada, pingsan, atau penurunan kesadaran harus segera mendapatkan pertolongan medis. Di fasilitas kesehatan, tenaga medis melakukan penilaian jalan napas, pernapasan, sirkulasi, tanda vital, dan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi.

Pada dugaan keracunan CO, pemeriksaan karboksihemoglobin menggunakan co-oximetry diperlukan apabila tersedia. Saturasi oksigen dari pulse oximeter biasa dapat tampak normal meskipun pasien mengalami keracunan CO.

“Pemeriksaan kadar CO dapat juga menggunakan CO ekshalasi napas yang dapat dikonversikan dengan COHb. Pasien dengan dugaan keracunan CO membutuhkan oksigen konsentrasi tinggi segera, sedangkan kasus berat perlu dievaluasi untuk kemungkinan terapi oksigen hiperbarik,” ujar Efriadi.

Ilustrasi Kabut asap imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pekanbaru, Riau. (MI/RK)

Pada pasien dengan bronkospasme, bronkodilator inhalasi atau nebulisasi dapat diberikan sesuai indikasi. Dukungan oksigen maupun ventilasi diberikan bila terdapat gangguan oksigenasi atau ventilasi.

Dia menegaskan oksigen bukan obat untuk semua dampak polusi, dan nebulisasi bukan prosedur untuk mencuci atau membersihkan PM2.5 dari paru.

Dokter Penggerak Perlindungan Kesehatan Respirasi

Peringatan Hari Dokter Nasional pada 24 Oktober 2026 menjadi momentum untuk memperkuat peran dokter Indonesia, tidak hanya dalam pelayanan kuratif, tetapi juga pencegahan, pendidikan kesehatan, pengabdian masyarakat, penelitian, dan advokasi kebijakan berbasis bukti ilmiah.

Dalam menghadapi pencemaran udara dan dampak karhutla, dokter memiliki tanggung jawab strategis untuk mengenali kelompok berisiko, melakukan deteksi dini penyakit respirasi, memberikan edukasi pencegahan, menangani kegawatdaruratan akibat paparan asap, serta mengembangkan sistem pelayanan dan rujukan yang efektif.

“Dokter di puskesmas merupakan garda terdepan dalam skrining gejala dan edukasi masyarakat. Dokter spesialis paru dan tenaga kesehatan di rumah sakit berperan dalam penanganan eksaserbasi asma dan PPOK, cedera inhalasi, keracunan karbon monoksida, hipoksemia, serta gagal napas,” ujar Efriadi.

Menurut dia, kolaborasi dengan dokter dari berbagai disiplin dan spesialis, perawat, terapis respirasi, tenaga kesehatan masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan agar penanganan dampak polusi berjalan terpadu.

Pengabdian dokter tidak berhenti di ruang praktik dan rumah sakit. Dokter juga harus hadir sebagai pendidik, penggerak pencegahan, serta pembela kepentingan kesehatan masyarakat untuk memperoleh udara yang lebih bersih dan lingkungan yang lebih sehat.

Pihaknya mengajak seluruh dokter Indonesia untuk menjadi pelopor perlindungan kesehatan respirasi melalui pelayanan yang profesional, edukasi masyarakat, penguatan sistem kesiapsiagaan bencana, serta dukungan terhadap kebijakan pengendalian pencemaran udara dan produk tembakau.

Solusi Perlindungan Masyarakat

Pihaknya mendorong pengembangan Rumah Aman Polusi sebagai konsep perlindungan keluarga melalui pengurangan masuknya polutan dari luar, pengendalian sumber pencemaran di dalam ruangan, serta penyediaan ruang dengan kualitas udara yang lebih bersih.

Masyarakat dianjurkan memantau informasi kualitas udara, membatasi aktivitas luar ruangan saat polusi meningkat, mengurangi masuknya asap ke dalam rumah bila aman, dan menggunakan filtrasi udara seperti HEPA apabila tersedia.

“Penggunaan alat pembersih udara yang menghasilkan ozon perlu dihindari,” ucap Efriadi.
 


Wilayah dengan polusi berat, pihaknya mengusulkan pengembangan Shelter Respirasi atau Shelter Udara Bersih sebagai fasilitas perlindungan sementara, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, dan pasien dengan penyakit kronis. Shelter harus memiliki pengendalian kualitas udara dalam ruangan, suhu yang aman, fasilitas dasar, skrining kesehatan, serta sistem rujukan bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan.

Pihaknya juga mendorong penguatan Pos Pelayanan Kesehatan Respirasi, termasuk konsep yang dikenal sebagai Rumah Oksigen, dengan kemampuan pemeriksaan klinis, pengukuran saturasi oksigen, pemberian oksigen medis, terapi inhalasi atau nebulisasi sesuai indikasi, serta penanganan kegawatdaruratan awal dan rujukan.

“Seluruh pelayanan tersebut harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan terlatih dengan memperhatikan standar keselamatan, indikasi medis, dan pengendalian infeksi,” ujar Efriadi.

Masker Tepat, Perlindungan Lebih Baik

Saat kualitas udara memburuk, masyarakat perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan dan mengikuti informasi resmi kualitas udara. Apabila aktivitas luar ruangan tidak dapat dihindari, respirator partikulat seperti N95 atau setara yang memenuhi standar dan terpasang rapat dapat membantu mengurangi inhalasi PM2.5.

Namun, masker respirator partikulat tidak melindungi terhadap gas beracun seperti CO dan CO2. “Oleh karena itu, penggunaan masker bukan sebagai pengganti evakuasi dari lingkungan dengan asap pekat maupun pengendalian sumber pencemaran,” ucap Efriadi.

(Achmad Zulfikar Fazli)