Para terdakwa kasus Day Care Little Aresha berkonsultasi dengan penasihat hukum setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). ANTARA/Agung Dwi Prakoso
PN Yogyakarta Vonis 11 Pengasuh Day Care Little Aresha 2-3 Tahun Penjara
Lukman Diah Sari • 28 October 2026 22:55
Yogyakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.
Hakim Ketua PN Yogyakarta Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena perbuatan mereka memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Sunaryanto saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Rincian Hukuman 11 Terdakwa
Sunaryanto merinci, vonis terhadap 11 terdakwa terbagi dalam tiga kelompok berdasarkan lamanya masa pidana penjara yang dijatuhkan:- Hukuman 3 Tahun Penjara: Sri Rejeki.
- Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara: Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z.
- Hukuman 2 Tahun Penjara: Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah.
"Denda pada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp60.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Sunaryanto.
Baca Juga :
"Menetapkan, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari," katanya.
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan, serta mengembalikan seluruh barang bukti dari nomor 1 hingga 86 kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain.
"Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar barang bukti berupa barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 86 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujarnya.

Sepeda motor melintas di depan Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026. ANTARA/Hery Sidik
Vonis majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta restitusi sebesar Rp14 juta per terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan orang tua.
"Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak," katanya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan mencakup sikap terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa melakukan perbuatannya karena terdesak," ujarnya.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.