Haru Driver Ojol di Jakut, Motor untuk Nafkah Kembali ke Tangan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP AA Pandu Prabawa menyerahkan sepeda motor kepada korban Sutrisno. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution.

Haru Driver Ojol di Jakut, Motor untuk Nafkah Kembali ke Tangan

Fachri Audhia Hafiez • 23 June 2026 06:53

Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembalikan satu unit sepeda motor milik seorang pengemudi ojek daring (ojol) bernama Sutrisno. Dia menjadi korban penipuan dan penggelapan di kawasan Jakarta Utara (Jakut). 

“Hari ini kami pinjam pakai barang bukti motor ini kepada korban agar dapat dimanfaatkan kembali untuk mencari nafkah,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 23 Juni 2026.
 


Menurut Aris, tindakan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan. Sebab, korban sangat menggantungkan mata pencaharian sehari-hari dari motor tersebut sebagai pengemudi ojek daring di kawasan Tambun, Bekasi.

Selain menyerahkan motor, Aris juga memberikan atensi khusus terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) korban yang sempat dibuang oleh pelaku berinisial WS. Aris langsung menginstruksikan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Tejasasmita untuk memfasilitasi dan membantu seluruh proses administrasi pembuatan SIM baru milik korban.

Tak sampai di situ, Kapolres juga menyerahkan bantuan paket bahan pokok untuk Sutrisno dan istrinya yang datang langsung menjemput sepeda motor tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin malam.

“Semoga langkah ini dapat membantu bapak dan keluarga,” ujar Aris.

Sutrisno tak kuasa menahan rasa harunya dan menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang bergerak cepat menemukan motornya yang hilang.

“Kami bersyukur karena ini motor untuk mencari kehidupan. Saya akan berhati-hati ke depan,” kata Sutrisno.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP AA Pandu Prabawa menyerahkan sepeda motor kepada korban Sutrisno. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution.

Pelaku Ditangkap dalam Dua Jam

Kasus ini bermula ketika pelaku WS melancarkan aksi penipuan dan membawa kabur motor korban di depan Kantor Kesehatan, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 18 Juni 2026. Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama karena polisi berhasil meringkusnya hanya dalam waktu dua jam pascakejadian.

“Pelaku WS ini ditangkap tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” ujar Aris.

(Fachri Audhia Hafiez)