Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/7/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung
Achmad Zulfikar Fazli • 4 August 2026 20:14
Jakarta: Polisi menangkap pelaku perampokan seorang perempuan lanjut usia (lansia), H, 61, di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Korban juga sempat disekap pelaku saat akan melaksanakan salat Zuhur di rumahnya.
"Alhamdulillah tidak sampai tiga jam, pelaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dapat kami amankan di rumahnya," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, dilansir dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal setelah Polsek Cakung menerima laporan korban perampokan dan pencurian dengan kekerasan sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu, 2 Agustus 2026.
Saat kejadian, korban tengah bersiap melaksanakan salat Zuhur. Korban kemudian mendengar seseorang masuk ke rumahnya.
Korban sempat memanggil pelaku karena mengira orang tersebut merupakan anaknya. Namun, orang yang masuk ke rumah korban merupakan pelaku, M.
Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan diminta tidak berteriak. Lalu, korban dilakban oleh pelaku hingga menutupi mulut dan wajah korban.
"Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat menyuruh korban mengambilkan barang-barang berharga milik korban," ujar Andre.
Berdasarkan keterangan korban, sejumlah barang yang dibawa pelaku di antaranya uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas dengan berat sekitar satu gram, dan satu telepon seluler Samsung A07.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri. Korban yang berhasil melepaskan ikatan lakban langsung meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Laporan itu ditindaklanjuti hingga korban mendatangi Polsek Cakung.
"Respons cepat dilakukan personel Polsek Cakung bersama Tim Buser Unit Reskrim. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muhammad Zein dan dikendalikan Perwira Pengendali IPTU Sukoco langsung melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara," jelas Andre.
.jpg)
Ilustrasi penangkapan. Foto- Dok. Metrotvnews.com
Baca Juga :
Nenek di Cakung Disekap & Dirampok Saat Salat
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria, M, yang merupakan warga sekitar. Tidak sampai tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu buah lakban berwarna cokelat, satu anting berwarna emas, satu handphone Samsung A07 berwarna hijau jingga, dan uang tunai Rp472 ribu.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cakung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.