Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

Sejumlah pekerja memakai masker saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

Achmad Zulfikar Fazli • 6 May 2026 06:42

Jakarta: Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Rabu pagi, 6 Mei 2026. Mereka masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian menurut laman IQAir yang dilansir dari Antara, dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB.

IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 149 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 55 mikrogram per meter kubik atau 11 lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker bagi kelompok sensitif, menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.

Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua kota/wilayah terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten, dengan poin 187. Berada di posisi ketiga hingga kelima, yakni Serpong (142), Bandung (139), dan Medan (112).


Ilustrasi polusi Jakarta. MI/Usman

Baca Juga: 

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia pada Minggu Pagi

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan berbagai solusi untuk menekan tingkat polusi udara, antara lain membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Jakarta dan transformasi sektor transportasi ke listrik.

Selain itu, Pemprov DKI menegaskan pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan oleh satu wilayah secara parsial. Sehingga, diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.

Pemprov DKI telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)