Agar Lolos Kredit, Ini Cara Cek BI Checking di SLIK OJK 2026

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Agar Lolos Kredit, Ini Cara Cek BI Checking di SLIK OJK 2026

Eko Nordiansyah • 30 January 2026 11:30

Jakarta: Sebelum mengajukan kredit, memastikan riwayat keuangan dalam kondisi baik menjadi langkah yang penting untuk dilakukan. Pengecekan “rapor keuangan” atau Bank Indonesia (BI) Checking kini dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Apa itu SLIK OJK?

Merangkum dari Cermati, SLIK OJK merupakan sistem informasi di bawah naungan OJK yang digunakan untuk mencatat riwayat pembayaran seluruh fasilitas kredit yang dimiliki masyarakat. Data yang terekam mencakup berbagai produk pembiayaan, mulai dari Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga layanan paylater di platform digital. Informasi ini menjadi acuan utama lembaga keuangan dalam menilai disiplin pembayaran dan kelayakan kredit seseorang.

Dalam SLIK OJK, status kredit dibagi ke dalam lima tingkat kolektibilitas (Kol), di antaranya sebagai berikut:
  1. Kol 1 (Lancar): pembayaran tepat waktu tanpa tunggakan.
  2. Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus): tunggakan 1–90 hari.
  3. Kol 3 (Kurang Lancar): tunggakan 91–120 hari.
  4. Kol 4 (Diragukan): tunggakan 121–180 hari.
  5. Kol 5 (Macet): tunggakan lebih dari 180 hari.
Nasabah dengan status Kol 3 hingga Kol 5 berisiko masuk kategori kredit bermasalah, sehingga pengajuan pinjaman baru berpotensi ditolak oleh sistem perbankan.

Syarat cek SLIK OJK

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi debitur ketika hendak melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, sebagai berikut dilansir dari Bank Mega Syariah:

Debitur perorangan

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas berupa KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA) dengan identitas berupa paspor yang masih berlaku.

Debitur badan usaha

  • Identitas resmi pengurus badan usaha (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  • Akta pendirian atau anggaran dasar pertama.
  • Dokumen perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan kepengurusan terbaru.

Debitur meninggal dunia

  • Identitas ahli waris (KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA).
  • Surat keterangan kematian asli dari instansi berwenang.
  • Dokumen pendukung hubungan ahli waris atau kekeluargaan.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Tahapan mengecek SLIK OJK

Terdapat berbagai cara untuk melakukan pengecekan nama dan riwayat kredit secara online, berikut tahapannya dilansir dari Cermati dan Bank Mega Syariah:

1. Melalui website iDeb OJK

  • Kunjungi situs idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu “Pendaftaran”, lalu isi formulir data diri secara lengkap sesuai petunjuk.
  • Cek e-mail yang terdaftar untuk mendapatkan nomor pendaftaran resmi dari OJK.
  • Kembali ke situs idebku.ojk.go.id, kemudian pilih menu “Status Layanan”.
  • Masukkan nomor pendaftaran yang telah diterima sebelumnya.
  • OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil laporan iDeb langsung ke e-mail pemohon. Hasil riwayat kredit akan dikirim ke e-mail maksimal satu hari kerja.

2. Melalui website IDScore.id

  • Kunjungi situs www.idscore.id.
  • Login menggunakan username dan password yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu sesuai petunjuk.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang”.
  • Ikuti seluruh instruksi yang ditampilkan hingga proses pengecekan selesai.
  • Informasi skor dan status kredit akan ditampilkan sesuai hasil pemeriksaan.

3. Melalui aplikasi Skor Life

  • Unduh aplikasi Skor Life melalui Google Play Store atau App Store.
  • Login ke aplikasi menggunakan akun yang terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu sesuai petunjuk
  • Isi data diri yang diminta untuk mengajukan permohonan pengecekan skor kredit.
  • Ikuti seluruh instruksi dan prosedur hingga proses selesai.
  • Informasi skor dan status kredit akan ditampilkan di aplikasi sesuai hasil pemeriksaan

Tips memperbaiki riwayat kredit

Apabila debitur tercatat memiliki riwayat kredit bermasalah di SLIK OJK, tenang saja karena Anda masih memiliki peluang untuk memperbaiki statusnya. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan, dilansir dari Bank Mega Syariah:
  1. Melunasi seluruh tunggakan kredit, termasuk kredit macet atau kewajiban yang tertunda.
  2. Memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.
  3. Melakukan pengecekan skor kredit secara berkala untuk memantau perubahan status di SLIK OJK.
  4. Mengajukan klarifikasi atau negosiasi ke bank pemberi kredit apabila status belum diperbarui.
  5. Menyampaikan dokumen pelunasan atau surat keterangan dari bank ke OJK sebagai bukti penyelesaian kewajiban.
Dengan memahami kondisi riwayat kredit sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum mengajukan pembiayaan baru. Pengecekan ini berfungsi untuk menghindari kendala administratif sekaligus memastikan proses pengajuan kredit berlangsung secara lancar sesuai ketentuan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)