Respons KPK Terkait Target Tersangka Korupsi Haji Sebelum Tahun Berganti

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Respons KPK Terkait Target Tersangka Korupsi Haji Sebelum Tahun Berganti

Fachri Audhia Hafiez • 22 December 2025 18:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Lembaga Antirasuah menargetkan pengumuman tersangka dilakukan sebelum pergantian tahun 2025.

"Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 22 Desember 2025.
 


Fitroh menjelaskan, saat ini KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan angka pasti kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

"Kami akan sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor), yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara," jelas Fitroh.

Ia menegaskan bahwa KPK memilih untuk bertindak hati-hati dalam menangani kasus ini. Menurutnya, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas utama agar proses penyidikan tidak cacat hukum di kemudian hari.

"Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat (bebas). Ini juga menyangkut hak asasi manusia," tegas Fitroh.


Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dalam temuan awal, KPK mengestimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Alih-alih mengikuti aturan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mematok kuota haji khusus sebesar 8 persen, pihak Kementerian Agama justru membaginya secara rata atau 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Sejauh ini, penyidikan KPK telah melebar ke dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang ikut serta dalam penyelenggaraan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)