Modus Penipuan WO Ayu Puspita Diungkap

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar. Foto: Metro TV/Yurike

Modus Penipuan WO Ayu Puspita Diungkap

Yurike • 10 December 2025 14:43

Jakarta: Polisi mengungkap modus wedding organizer (WO) Ayu Puspita, untuk menipu ratusan kliennya. WO tersebut menawarkan promo murah, yang membuat calon pengantin tergiur untuk menggunakan jasanya.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar. Promo-promo tersebut nyatanya tidak terlaksana di hari H pernikahan yang sudah dijadwalkan.

"Promo-promo itu yang juga merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka juga yaitu memberikan promo dengan harga yang lebih murah namun pada kenyataannya tidak terlaksana," kata Onkoseno di Mapolres Jakarta Utara, Rabu, 10 Desember 2025.

Dalam aksinya, salah satu pegawai Ayu Puspita berinisial D, yang juga menjadi tersangka, melakukan perannya untuk membujuk para korban agar terus menambah pembayaran uang muka (DP). Setelah korban tergiur promo, D akan menghubungi korban kembali untuk meminta tambahan pembayaran dengan dalih pelunasan vendor, booking tempat, atau penambahan fasilitas.
 


"D ini yang berperan aktif membujuk para korban untuk menambah jumlah DP-nya," kata Onkoseno.

Diduga, penggelapan dana yang dilakukan Ayu Puspita dan pegawainya berlangsung sejak 2024 hingga 2025. Estimasi kerugian yang dialami para korban belum diketahui, namun korban tidak hanya ditipu melalui jasa catering yang dijanjikan. Nilai kerugian pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

WO Ayu Puspita. Foto: Instagram

"Sekarang masih dalam perhitungan, setidaknya estimasi kerugian itu berkisar antara puluhan hingga ratusan (juta rupiah) per korban. Selain catering, ada item-item yang lain yang pada intinya tidak diadakan, padahal itu sudah dibayar oleh korban," jelas Onkoseno.

Tersangka Ayu dan rekannya D, kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)