KPK Kembalikan Uang Rampasan Rp153 Miliar ke Taspen

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto secara simbolis menyerahkanbarang rampasan sekitar Rp153 miliar kepada PT TASPEN (Persero). Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

KPK Kembalikan Uang Rampasan Rp153 Miliar ke Taspen

Muhammad Iqbal Sidiq • 24 June 2026 20:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan ratusan miliar rupiah dari perkara korupsi investasi di PT Taspen (Persero). Dana yang disita dari mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih langsung dialihkan ke rekening perusahaan.  

"Hari ini kita akan melaksanakan proses eksekusi terhadap putusan perkara PT Taspen dengan terpidana Antonius Kosasih," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. 
 

Mungki memaparkan, langkah penyerahan dana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4414 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 21 Mei 2026 yang menandakan inkrah. KPK mengembalikan dana total Rp153.613.488.054.

Langkah ini merupakan komitmen KPK dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Selain itu, Lembaga Antirasuah menyita sejumlah aset mewah lain dari tangan Kosasih yang dirampas negara sebagai pengurang hukuman uang pengganti.


Barang mewah milik tersangka korupsi investasi di PT Taspen (Persero). Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

Deretan aset tersebut mencakup tujuh apartemen mewah, tiga bidang tanah, empat kendaraan roda empat, sekeranjang mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Selain itu, ada perhiasan, tas bermerek Louis Vuitton, dan emas batangan logam mulia seberat 150 gram.  

"Mudah-mudahan memang ini menjadi pengingat khususnya buat kami dan PT Taspen (Persero) bahwa sebagai untuk perbaikan ke depan," kata Mungki.  

Antonius Kosasih telah diserahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Rabu, 17 Juni 2026 lalu. Dia menjalani hukuman badan selama 10 tahun penjara.  

(Gabriella Thesa Widiari)